BANYUWANGI, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi jamu ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ada tiga rumah produksi yang jadi lokasi pembuatan jamu ilegal ini, yakni Desa Tapanrejo di Kecamatan Muncar, Dusun Sumberagung dan Dusun Sumberito, di Kecamatan Srono.
Jamu ilegal dengan nama merek Tawon Klanceng dan Akar Daun ini tanpa izin edar dan diduga memiliki kandungan zat berbahaya.
Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM RI Nuriskandar Syah mengatakan, pengungkapkan ini berawal dari laporan masyarakat.
BPOM lantas melakukan pengawasan di lokasi pabrik sejak Juni 2021.
Baca juga: Keluarga Marah di RS, Bocah Korban Kecelakaan Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Polisi
Hasil pengawasan, tiga pabrik industri jamu tradisional ini ilegal dan ditemukan bahan kimia dan obat berbahaya.
"Dapat membahayakan bagi tubuh manusia," katanya saat jumpa pers di Banyuwangi, Senin (2/8/2021).
Dalam pengungkapan ini, BPOM mengamankan barang bukti berupa tujuh truk yang berisi 11 bahan baku, bahan jadi, barang produksi, hingga mesin produksi.
BPOM akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meneliti kandungan jamu ini.
"Ini masih dalam pendalaman dan penyidikan. Ini produk berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang, ini bisa merusak organ tubuh kita," kata dia.