Salin Artikel

Gerebek 3 Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, BPOM Sita 7 Truk Barang Bukti

Ada tiga rumah produksi yang jadi lokasi pembuatan jamu ilegal ini, yakni Desa Tapanrejo di Kecamatan Muncar, Dusun Sumberagung dan Dusun Sumberito, di Kecamatan Srono.

Jamu ilegal dengan nama merek Tawon Klanceng dan Akar Daun ini tanpa izin edar dan diduga memiliki kandungan zat berbahaya.

Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM RI Nuriskandar Syah mengatakan, pengungkapkan ini berawal dari laporan masyarakat.

BPOM lantas melakukan pengawasan di lokasi pabrik sejak Juni 2021.

Hasil pengawasan, tiga pabrik industri jamu tradisional ini ilegal dan ditemukan bahan kimia dan obat berbahaya.

"Dapat membahayakan bagi tubuh manusia," katanya saat jumpa pers di Banyuwangi, Senin (2/8/2021).

Dalam pengungkapan ini, BPOM mengamankan barang bukti berupa tujuh truk yang berisi 11 bahan baku, bahan jadi, barang produksi, hingga mesin produksi.

BPOM akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meneliti kandungan jamu ini.

"Ini masih dalam pendalaman dan penyidikan. Ini produk berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang, ini bisa merusak organ tubuh kita," kata dia.


Pabrik ini sebelumnya beroperasi dengan ilegal dan menghasilkan produk jamu tradisional yang dikemas botolan.

Hasil produk jamu dari produksi tersebut dipasarkan ke daerah di Pulau Jawa dan luar Jawa.

Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan, pihaknya akan terlibat menyelidiki kasus ini.

Ia berjanji polisi akan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat di dalamnya.

"Kami akan terus bekerjasama dengan BPOM dan akan melakukan pengawalan demi mengungkap kasus ini," kata dia.

Sejumlah barang bukti akan dibawa ke Balai Besar POM Surabaya untuk keperluan penyelidikan.

"Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga bisa menetapkan tersangka dari kegiatan ilegal tersebut," kata dia.

Produksi jamu ini diduga melanggar Undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 106 ayat 1, dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar.

Serta Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/233214078/gerebek-3-pabrik-jamu-ilegal-di-banyuwangi-bpom-sita-7-truk-barang-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke