Diberitakan sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan menyebutkan Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Penyebutan tersangka itu terkait sumbangan bantuan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, sumbangan bantuan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Baca juga: Dir Intelkam Sebut Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Kabid Humas Membantah
Terbaru, pernyataan itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.
Supriadi menyebutkan, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair hingga saat ini.
Keluarga Akidi berjanji akan mencairkan sumbangan itu pada Senin (2/8/2021) saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Tetapi, janji itu tak kunjung terealisasi sehingga polisi meminta keterangan Heriyanti.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
CATATAN: Kabid Humas Polda Sumsel meralat pernyataan Dir Intelkam Polda Sumsel terkait status tersangka Heriyanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.