PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro mengatakan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.
Baca juga: Kapolda Kaget Keluarga Almarhum Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel Terdampak Pandemi
Hal itu disampaikan Ratno saat bertemu dengan Gubernu Sumsel Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Senin siang.
Baca juga: Wasiat Akidi Tio: Sumbangkan Rp 2 Triliun Hasil Tabungan Semasa Hidup Saat Kondisi Benar-benar Sulit
Namun, pernyataan Ratno dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.
Dia menyebut, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair hingga saat ini.
Saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), keluarga Akidi berjanji akan mencairkan sumbangan itu pada Senin (2/8/2021).
Namun, hal itu tidak kunjung terealisasi sehingga polisi meminta keterangan Heriyanti.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.