PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro mengatakan, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.
Baca juga: Kapolda Kaget Keluarga Almarhum Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel Terdampak Pandemi
Hal itu disampaikan Ratno saat bertemu dengan Gubernu Sumsel Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Senin siang.
Baca juga: Wasiat Akidi Tio: Sumbangkan Rp 2 Triliun Hasil Tabungan Semasa Hidup Saat Kondisi Benar-benar Sulit
Namun, pernyataan Ratno dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi.
Dia menyebut, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair hingga saat ini.
Saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), keluarga Akidi berjanji akan mencairkan sumbangan itu pada Senin (2/8/2021).
Namun, hal itu tidak kunjung terealisasi sehingga polisi meminta keterangan Heriyanti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.