Taufik mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19.
“Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” aku Taufik.
“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia.
Baca juga: DPRD Jember Sebut Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang Isoman Rp 4 Juta
Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara terkait foto dan video acara pernikahan yang digelar tokoh agama KH Abdullah Syamsul Arifin.
Hendy mengatakan, Satgas Covid-19 telah memberikan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari kepada penyelenggara pernikahan tersebut.
“Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata Hendy saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember Banyak yang Mundur, Ini Alasannya...
"Kita jangan melihat dendanya, bahwa lebih dari itu adalah kematian,” papar dia.
Menurutnya, pernikahan yang digelar pada 28 Juli itu dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Di acara itu juga sepertinya tidak mengikuti protokol kesehatan,” ucap Hendy.
Hendy menegaskan, PPKM level IV di Jember bertujuan melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.
“Warga Jember Insya Allah tau semua, tolong diikuti prokes,” tutur Hendy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.