Salin Artikel

Tokoh Agama Gelar Pesta Pernikahan, Undang Bupati hingga Akademisi, Mengakui Salah dan Bayar Denda Rp 10 Juta

Pesta tersebur digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Padahal, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

Awalnya, acara tersebut akan digelar di awal PPKM, namun sempat ditunda.

Penyelenggara juga sempat membuat video pernyataan sikap untuk menunda penyelanggaran acara. Namun keluarga tetap nekat menggelar pesta pernikahan.

Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian dari Polres Jember mendatangi lokasi kegiatan dan memberikan teguran karena awalnya mereka sepakat untuk menunda acara.

“Itu akad nikah, mungkin efek undangan sudah disebar saat awal PPKM, yang dibatalkan,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma.

“Kemarin pas tau itu (pernikahan), kami datangi, kami kasih teguran,” papar dia

Terlihat sejumlah tokoh agama dan akademisi hingga Bupati Lumajang Thoriqul Haq menghadiri acara itu.

Bahkan beberapa undangan yang datang tampak membuka masker saat prosesi foto bersama.

Sementara itu Ketua Panitia kegiatan pernikahan, Taufik mengatakan rencana pernikahan tersebut sudah ditunda beberapa kali.

Awalnya akan digelar pada 11 Juli lalu mundur ke 22 Juli hingga akhirnya digelar pada 28 Juli 2021.

Ia mengatakan jadwal pernikahan ditentukan pada 28 Juli 2021 karena mengira kebijakan PPKM tak diperpanjang. Selain itu, tanggal 28 Juli adalah hari baik untuk pernikahan menurut orangtua.

Taufik mengatakan acara tersebut sebenarnya hanya dibatasi 30 orang. Namun kenyatannya ada 80 orang yang hadir termasuk Bupati Lumajang serta sejumlah akademisi dan tokoh agama di Kabupaten Jember.

Taufik mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19.

“Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” aku Taufik.

“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia.

Hendy mengatakan, Satgas Covid-19 telah memberikan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari kepada penyelenggara pernikahan tersebut.

“Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata Hendy saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021).

"Kita jangan melihat dendanya, bahwa lebih dari itu adalah kematian,” papar dia.

Menurutnya, pernikahan yang digelar pada 28 Juli itu dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Di acara itu juga sepertinya tidak mengikuti protokol kesehatan,” ucap Hendy.

Hendy menegaskan, PPKM level IV di Jember bertujuan melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Warga Jember Insya Allah tau semua, tolong diikuti prokes,” tutur Hendy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/165600778/tokoh-agama-gelar-pesta-pernikahan-undang-bupati-hingga-akademisi-mengakui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke