Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Warga Rusak Ambulans yang Antar Jenazah Pasien Covid-19 di Jember, Alat Tabung Oksigen Ikut Dirusak

Kompas.com - 01/08/2021, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Aksi perusakan ambulans terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Jumat (23/7/2021).

Tak hanya merusak ambulans, warga juga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan memakamkannya tanpa menggunakan prtokol kesehatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat salah satu warga di dusun tersebut sakit dan dievakuasi ke rumah sakit. Ia kemudian meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Warga Desa di Jember Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dan Rusak Ambulans, Ini Faktanya

Jenezah pasien tersebut kemudian dibawa pulang menggunakan ambulans.

Ternyata di rumah duka, warga sudah berkerumun menunggu kedatangan jenazah.

Sesaat ambulans datang, warga merebut paksa jenazah dan merusak ambulans milik rumah sakit.

Akibatnya kaca sebelah kiri pecah serta bodi ambulans penyok karena dipukuli oleh massa. Selain itu alat tabung oksigen yang ada di dalam ambulans ikut rusak.

Aksi perusakan tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

Polisi pun melakukan penyelidikan. Pada Minggu (1/8/2021), polisi menetapkan 3 warga sekitar sebagai tersangka perusakan ambulans. Mereka adalah ME (30), ES (35), dan AR (26).

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” jelas Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," tambah dia.

Baca juga: Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Level 4, Seorang Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku.

Tiga pelaku kemudian diamankan polisi dan menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com