Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Agama Gelar Pesta Pernikahan, Undang Bupati hingga Akademisi, Mengakui Salah dan Bayar Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 01/08/2021, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KH Abdullah Syamsul Arifin, tokoh agama di Kota Jember, Jawa Timur menggelar pesta pernikahan untuk anaknya di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).

Pesta tersebur digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Padahal, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

Awalnya, acara tersebut akan digelar di awal PPKM, namun sempat ditunda.

Penyelenggara juga sempat membuat video pernyataan sikap untuk menunda penyelanggaran acara. Namun keluarga tetap nekat menggelar pesta pernikahan.

Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian dari Polres Jember mendatangi lokasi kegiatan dan memberikan teguran karena awalnya mereka sepakat untuk menunda acara.

“Itu akad nikah, mungkin efek undangan sudah disebar saat awal PPKM, yang dibatalkan,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma.

“Kemarin pas tau itu (pernikahan), kami datangi, kami kasih teguran,” papar dia

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

Dihadiri Bupati Lumajang hingga sejumlah akademisi

Ilustrasi pernikahan di masa pandemi.SHUTTERSTOCK/DONENKO OLEKSII Ilustrasi pernikahan di masa pandemi.
Sementara itu foto dan video acara pernikahan itu tersebar di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Terlihat sejumlah tokoh agama dan akademisi hingga Bupati Lumajang Thoriqul Haq menghadiri acara itu.

Bahkan beberapa undangan yang datang tampak membuka masker saat prosesi foto bersama.

Sementara itu Ketua Panitia kegiatan pernikahan, Taufik mengatakan rencana pernikahan tersebut sudah ditunda beberapa kali.

Baca juga: Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Level 4, Seorang Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta

Awalnya akan digelar pada 11 Juli lalu mundur ke 22 Juli hingga akhirnya digelar pada 28 Juli 2021.

Ia mengatakan jadwal pernikahan ditentukan pada 28 Juli 2021 karena mengira kebijakan PPKM tak diperpanjang. Selain itu, tanggal 28 Juli adalah hari baik untuk pernikahan menurut orangtua.

Taufik mengatakan acara tersebut sebenarnya hanya dibatasi 30 orang. Namun kenyatannya ada 80 orang yang hadir termasuk Bupati Lumajang serta sejumlah akademisi dan tokoh agama di Kabupaten Jember.

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM, Dihadiri Pejabat hingga Kepala Daerah

Taufik mengaku menyesal dan meminta maaf telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Untuk itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan penegahan Covid-19.

“Sudah ada denda yang diberikan pada kami,” aku Taufik.

“Kami mengakui kesalahan itu dan sudah menyesali,” papar dia.

Baca juga: DPRD Jember Sebut Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang Isoman Rp 4 Juta

Sanski bayar denda Rp 10 juta

Bupati Jember Hendy Siswanto bersama wabup Jember Gus Firjaun Kompas.com/Bagus Supriadi Bupati Jember Hendy Siswanto bersama wabup Jember Gus Firjaun
Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara terkait foto dan video acara pernikahan yang digelar tokoh agama KH Abdullah Syamsul Arifin.

Hendy mengatakan, Satgas Covid-19 telah memberikan sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari kepada penyelenggara pernikahan tersebut.

“Hari ini sudah sidang, kami terus terang saja. Ketika sudah sidang begini, ada yang harus diputuskan,” kata Hendy saat konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember Banyak yang Mundur, Ini Alasannya...

"Kita jangan melihat dendanya, bahwa lebih dari itu adalah kematian,” papar dia.

Menurutnya, pernikahan yang digelar pada 28 Juli itu dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Di acara itu juga sepertinya tidak mengikuti protokol kesehatan,” ucap Hendy.

Hendy menegaskan, PPKM level IV di Jember bertujuan melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Warga Jember Insya Allah tau semua, tolong diikuti prokes,” tutur Hendy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com