"Uangnya digunakan untuk mabuk-mabukan dan membeli obat-obatan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sering keluar masuk penjara. Pelaku A merupakan residivis kasus pembunuhan, sementara rekannya M adalah residivis kasus pencurian.
Baca juga: Video Viral Preman yang Palak Sopir Truk Dibentak-bentak, Ternyata Korban Lebih Galak
"Kedua pelaku kini berada di sel tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.