BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai besok, Senin (26/7/2021).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, sesuai aturan, pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup.
"Kalau kan mal kan tutup, kecuali restoran yang bisa melayani pesan antar," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Banjarmasin dan Banjarbaru Akan Terapkan PPKM Level IV
Selain pusat perbelanjaan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas juga terdampak.
Kota Banjarmasin sebelumnya telah menerapkan PTM terbatas sejak dua pekan terakhir.
Dengan diberlakukannya PPKM level IV, maka, PTM terbatas otomatis dihentikan dan para siswa akan kembali belajar secara daring.
"PTM wajib tarik rem darurat karena ini kan PPKM level 4 yang mengharuskan belajar tatap muka dihentikan dan kembali belajar daring," jelasnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Wagub Minta Perusahaan Beri Keringanan kepada Karyawan Hamil
Ibnu menambahkan, akan sangat berat bagi warga Kota Banjarmasin dengan diberlakukannya PPKM level IV, terutama menyangkut ekonomi masyarakat.