Dalam kasus ini korban baru membuat laporan di Polres Nganjuk pada Minggu (11/7/2021) lalu, atau sekitar sebulan pasca kejadian.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Nganjuk langsung bergerak cepat. Hasilnya, aparat berhasil meringkus MN di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Tak Ingin Warga Isoman Meninggal, Wali Kota Madiun Sulap 12 Gedung Sekolah Jadi Lokasi Isoter
“Pelaku mengakui telah melakukan di tindak pidana penipuan dan penggelapan di Nganjuk sebanyak tiga kali, Kota Kediri satu kali, dan Kabupaten Blitar satu kali,” sebut Supriyanto.
“BB (barang bukti) yang diamankan sementara berupa sebuah kaus bertuliskan TNI AD, sebuah tas raider, dan sebuah helm Kostrad,” lanjut dia.
Sementara dalam kasus ini, tersangka MN terancam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP mengenai perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.