BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali berinisial KBA (53) dihukum mengenakan baju hazmat selama dua jam.
Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta terhadap KBA.
Sanksi itu diberikan lantaran KBA dinilai melanggar Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1 huruf b.
Baca juga: Wali Kota Blitar: Saat Pandemi, Mana Kepedulian Perusahaan yang Cari Untung di Sini?
Menggelar sabung ayam atau tajen
Penangkapan KBA bermula ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng membubarkan kegiatan sabung ayam atau tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (29/7/2021).
Padahal, Bali masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kegiatan seperti itu (sabung ayam) sudah pasti akan menimbulkan kerumunan, saat kami sampai di lokasi, memang terjadi (kerumunan)," kata Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Artawan saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Pada saat bersamaan, Artawan mengaku berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyelenggara tajen berinisial KBA (53).
KBA beralasan, dia terpaksa melakukan hal itu karena tidak mendapatkan bantuan.
"Alasan menggelar tajen katanya karena masalah ekonomi, dia bilang juga tidak dapat bantuan. Tapi saat ditanya ke petugas desa, ternyata dapat," tutur Artawan.
KBA pun akhirnya mendapatkan sejumlah saksi, yakni denda Rp 1 juta serta memakai baju hazmat tenaga medis selama dua jam.
Baca juga: Warga Diusir dari Desa gara-gara Menolak Vaksin, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Bali