KOMPAS.com - Riana, pemilik warung kopi yang sempat viral karena dianiaya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa mengaku heran dituding telah menyerobot lahan milik negera.
Menurutnya, warung sudah berdiri puluhan tahun. Lalu, pasca-kejadian viral penganiayaan satpol PP terhadap dirinya, masalah izin lalu diungkap.
"Saya heran warung kopi ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu dan kenapa baru dipertanyakan semua tentang izin dan lahannya," katanya.
Baca juga: Dendam Terpendam, Petani Bunuh Tetangganya di Tengah Sawah, Ini Kronologinya
"Kami tidak melakukan penyerobotan buktinya tugu masih berdiri. Sejak awal kok tidak pernah dirawat, ini tugu lihat saja catnya sudah usang," tambahnya.
Namun demikian, dirinya mengakui bahwa izin warung itu baru diurus di tingkat desa.
"Kalau izin dari Dinas Penanaman Modal (Gowa) memang kami belum ajukan karena kami anggap izin dari kantor desa sudah cukup," jelas Riana.
Baca juga: Dituding Serobot Makam Pahlawan, Warkop Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Ditutup
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, menjelaskan, penutupan warung milik Riana itu sudah sesuai prosedur.
Pihaknya tidak menumukan izin atas nama warung milik Riana di lokasi itu.
"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," kata Indra saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi warung tersebut tepat di depan rumah Riana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.