BALI, KOMPAS.com - Aturan makan di tempat (dine in) selama PPKM Level 4 di Bali berbeda dengan pemerintah pusat.
Pemprov Bali mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan melayani pembeli yang makan di tempat dengan batasan waktu 30 menit. Sementara, aturan dari pemerintah pusat, maksimal 20 menit.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi dalam membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Yang paling penting dari sana adalah semangat yang terkandung dalam arahan (aturan) itu. Jadi boleh makan artinya memberi kesempatan kepada perekonomian masyarakat kecil supaya bisa bergerak," kata Indra saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).
Indra mengatakan, aturan dine in 30 menit yang diberlakukan di Bali sama sekali tak melanggar ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Bali, Rumah Makan Boleh Dine In Maksimal 30 Menit
Dalam Instruksi Mendagri itu, kata Indra, terdapat poin yang menyatakan pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengatur teknis di lapangan.
Poin itu yang dipedomani Pemprov Bali untuk menentukan waktu ideal makan di tempat.
"Pak Gubernur sudah mempertimbangkan supaya waktunya ideal, orang bisa makan dengan cukup (waktu) tapi dia tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19," kata dia.
Ia berharap masyarakat sadar dan patuh menjalankan aturan dine in 30 menit.
"Selesai makan segeralah berpindah tenpat supaya tidak jadi penyebaran," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi megatakan, petugas akan memperketat pengawasan selama PPKM Level 4 di Bali.