Salin Artikel

Penjelasan Satgas Covid-19 Bali Izinkan Makan di Tempat Selama 30 Menit Saat PPKM Level 4

Pemprov Bali mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan melayani pembeli yang makan di tempat dengan batasan waktu 30 menit. Sementara, aturan dari pemerintah pusat, maksimal 20 menit.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi dalam membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Yang paling penting dari sana adalah semangat yang terkandung dalam arahan (aturan) itu. Jadi boleh makan artinya memberi kesempatan kepada perekonomian masyarakat kecil supaya bisa bergerak," kata Indra saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).

Indra mengatakan, aturan dine in 30 menit yang diberlakukan di Bali sama sekali tak melanggar ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri itu, kata Indra, terdapat poin yang menyatakan pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengatur teknis di lapangan.

Poin itu yang dipedomani Pemprov Bali untuk menentukan waktu ideal makan di tempat.

"Pak Gubernur sudah mempertimbangkan supaya waktunya ideal, orang bisa makan dengan cukup (waktu) tapi dia tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19," kata dia.

Ia berharap masyarakat sadar dan patuh menjalankan aturan dine in 30 menit.

"Selesai makan segeralah berpindah tenpat supaya tidak jadi penyebaran," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi megatakan, petugas akan memperketat pengawasan selama PPKM Level 4 di Bali.


Tempat-tempat seperti angkringan dan kedai kopi akan diberikan perhatian khusus berkaitan aturan dine in 30 menit.

"Ya tempat nongkrong. Jadi angkringan coffee shop (diawasi)," kata dia.

Dharmadi menyebut, tempat-tempat itu selama ini biasa menimbulkan kerumunan.

Tak jarang, pembeli di coffee shop bisa membeli secangkir kopi dan duduk dari sore hingga malam

"Kalau di rumah makan saya kira rata-rata tidak terlalu banyak keramaian. Nah coffee shop ini, sama angkringan ini yang potensi terjadi kerumunan, termasuk juga tempat-tempat dugem," kata dia.

Selama pengawasan PPKM, Dharmadi mengaku telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar.

Mereka yang melanggar juga ada yang sampai dikenakan denda dan bahkan disegel. Meski begitu, ia tak memerinci jumlah pelaku usaha yang dikenakan denda tersebut.

"Tergantung tingkat kesalahannya, kategori ringan, sedang apa berat, itu jadi pertimbangan kita," jelasnya.

Pelaksanaan PPKM Level 4 di Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Salah satu aturan PPKM level 4 itu yakni memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar bisa makan dan minum di tempat maksimal 30 menit. PPKM level 4 berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/160131578/penjelasan-satgas-covid-19-bali-izinkan-makan-di-tempat-selama-30-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke