Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Satgas Covid-19 Bali Izinkan Makan di Tempat Selama 30 Menit Saat PPKM Level 4

Kompas.com - 28/07/2021, 16:01 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Aturan makan di tempat (dine in) selama PPKM Level 4 di Bali berbeda dengan pemerintah pusat.

Pemprov Bali mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan melayani pembeli yang makan di tempat dengan batasan waktu 30 menit. Sementara, aturan dari pemerintah pusat, maksimal 20 menit.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi dalam membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Yang paling penting dari sana adalah semangat yang terkandung dalam arahan (aturan) itu. Jadi boleh makan artinya memberi kesempatan kepada perekonomian masyarakat kecil supaya bisa bergerak," kata Indra saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).

Indra mengatakan, aturan dine in 30 menit yang diberlakukan di Bali sama sekali tak melanggar ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Bali, Rumah Makan Boleh Dine In Maksimal 30 Menit

Dalam Instruksi Mendagri itu, kata Indra, terdapat poin yang menyatakan pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengatur teknis di lapangan.

Poin itu yang dipedomani Pemprov Bali untuk menentukan waktu ideal makan di tempat.

"Pak Gubernur sudah mempertimbangkan supaya waktunya ideal, orang bisa makan dengan cukup (waktu) tapi dia tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19," kata dia.

Ia berharap masyarakat sadar dan patuh menjalankan aturan dine in 30 menit.

"Selesai makan segeralah berpindah tenpat supaya tidak jadi penyebaran," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi megatakan, petugas akan memperketat pengawasan selama PPKM Level 4 di Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com