Tempat-tempat seperti angkringan dan kedai kopi akan diberikan perhatian khusus berkaitan aturan dine in 30 menit.
"Ya tempat nongkrong. Jadi angkringan coffee shop (diawasi)," kata dia.
Dharmadi menyebut, tempat-tempat itu selama ini biasa menimbulkan kerumunan.
Tak jarang, pembeli di coffee shop bisa membeli secangkir kopi dan duduk dari sore hingga malam
"Kalau di rumah makan saya kira rata-rata tidak terlalu banyak keramaian. Nah coffee shop ini, sama angkringan ini yang potensi terjadi kerumunan, termasuk juga tempat-tempat dugem," kata dia.
Baca juga: Gara-gara Belum Vaksinasi Covid-19, Warga Ini Diusir dari Desa di Bali
Selama pengawasan PPKM, Dharmadi mengaku telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar.
Mereka yang melanggar juga ada yang sampai dikenakan denda dan bahkan disegel. Meski begitu, ia tak memerinci jumlah pelaku usaha yang dikenakan denda tersebut.
"Tergantung tingkat kesalahannya, kategori ringan, sedang apa berat, itu jadi pertimbangan kita," jelasnya.
Pelaksanaan PPKM Level 4 di Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Salah satu aturan PPKM level 4 itu yakni memberikan kelonggaran kepada masyarakat agar bisa makan dan minum di tempat maksimal 30 menit. PPKM level 4 berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.