BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial FWS mengaku diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengusiran itu dilakukan oleh petugas Satgas Covid-19 dan perbekel (lurah) desa adat setelah FWS bersama istrinya tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bali, FWS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Badung.
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengaku sudah menerima laporan atas dugaan pengusiran yang dialami oleh FWS pada Selasa (27/7/2021) kemarin.
Pihaknya tengah mempelajari kasus tersebut.
"Kami sudah terima pengaduan masyarakatnya, sementara kami masih kaji, kami akan melakukan langkah-langkah yang terbaiklah pokoknya," kata Roby, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Roby enggan merinci kronologi pengusiran yang dialami oleh FWS.
Ia hanya meminta masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin di tengah situasi Covid-19.
Ia pun juga mendorong agar masyarakat mengikuti imbauan yang diberikan oleh pemerintah termasuk program vaksinasi Covid-19.
Kasus yang dialami oleh FWS, lanjut Roby, sebisa mungkin akan diselesaikan dengan cara mediasi agar persoalan tak berbuntut panjang.
"Kami akan mediasi dulu, nanti kami akan lihat bagaimana perkembangannya. Kami, akan lihat sejauh mana aturan hukum adat yang mengikat untuk urusan itu. Karena, dalam tradisi masyarakat Bali itu ada namanya Desa Adat," kata dia.