TEGAL, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial AR (48) ditangkap polisi usai mencuri etalase rokok seharga Rp 200.000 milik warga di Jalan Dewi Sartika, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
AR mengaku nekat melakukannya karena impitan ekonomi.
Rencananya, etalase akan digunakan sendiri untuk berjualan rokok karena pendapatannya dari ojol terjun bebas sejak pandemi Covid-19.
"Ngambil etalase niatnya buat jualan rokok di rumah kos. Karena narik (ngojek) saja tidak cukup," kata AR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Sindikat Pencurian Anjing di Jayapura, Dijual Rp 500.000 Per Ekor
Di hadapan polisi, AR mengaku sudah bercerai dan miliki lima orang anak.
Mereka tinggal bersama dalam satu kamar kos di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
AR menyatakan, dalam sebulan setidaknya harus membayar uang kos Rp 600.000, dan membayar cicilan motor Rp 850.000 per bulan.
"Pendapatan ojol sangat berkurang. Sehari paling dapat Rp 20.000. Saya sendiri kadang sehari makan, tiga hari tidak makan. Yang penting anak. Anak saya lima, tiga masih sekolah. Kalau istri sudah menikah lagi," ujar AR.
Menurut AR, karena pendapatannya yang terjun bebas, ia kerap didatangi pihak leasing karena menunggak cicilan motor.
Bahkan ketika itu harus kucing-kucingan dengan kelompok mata elang saat membawa penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.