Sebelumnya, aktivis HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa ditangkap polisi pada Minggu (25/7/2021) malam di sekitar rumahnya.
Risman ditangkap dan telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada pejabat negara.
Sebab, pada 21 Juli 2021 lalu ia mengunggah seruan aksi unjuk rasa pencopotan Presiden Jokowi, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon di media sosial.
Baca juga: Kronologi Aktivis HMI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Berawal Unggah Seruan Lengserkan Jokowi
Atas perbuatannya itu, oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.