Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penangkapan Aktivis HMI, Kuasa Hukum: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

Kompas.com - 26/07/2021, 20:35 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum Risman Soulissa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Firdaus Arey angkat bicara terkait penangkapan kliennya.

Menurutnya, upaya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena menyerukan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dinilai ada yang janggal.

Pasalnya, kliennya hanya mengunggah seruan untuk melakukan aksi unjuk rasa itu di media sosial.

“Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan. Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi,” kata Firdaus, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Aktivis HMI Jadi Tersangka Usai Serukan Demo Copot Jokowi, Penasihat Hukum: Dia Ditangkap seperti Teroris

Kejanggalan lain dalam kasus itu, kata dia, juga terlihat saat proses penangkapan.

Menurutnya, tindakan polisi di lapangan saat melakukan penangkapan itu juga dianggap berlebihan dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, sebelum menunjukkan surat perintah penangkapan, kliennya sudah langsung diangkut ke dalam mobil layaknya seorang teroris.

“Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan,” terangnya.

“Ini kan delik aduan, harusnya setelah pihak yang merasa dirugikan dengan postingan itu melapor ke polisi klien kami dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tapi kan tahapan itu tidak ada langsung penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” tambahnya.

Baca juga: Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi

Oleh karena itu, pihaknya bersama LBH Muhammadiyah Maluku akan melakukan upaya pembelaan terhadap Risman.

”Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

 

Sebelumnya, aktivis HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa ditangkap polisi pada Minggu (25/7/2021) malam di sekitar rumahnya.

Risman ditangkap dan telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada pejabat negara.

Sebab, pada 21 Juli 2021 lalu ia mengunggah seruan aksi unjuk rasa pencopotan Presiden Jokowi, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon di media sosial.

Baca juga: Kronologi Aktivis HMI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Berawal Unggah Seruan Lengserkan Jokowi

Atas perbuatannya itu, oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com