KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menetapkan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara, yaitu Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan, penangkapan mahasiswa Universitas Pattimura itu berawal saat tersangka mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun media sosialnya pada 21 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Dalam postingannya itu, tersangka menyerukan aksi unjuk rasa untuk melengserkan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Jokowi.
“Tersangka memposting dua gambar beserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” katanya, Senin (26/7/2021).
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Setelah mengetahui identitas pelaku, sejumlah personel dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease langsung diterjunkan.
Baca juga: Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi
Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021) malam.
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” terang Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lanjut Leo, pelaku saat ini sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” katanya.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.