Salin Artikel

Soal Penangkapan Aktivis HMI, Kuasa Hukum: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

KOMPAS.com - Kuasa hukum Risman Soulissa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Firdaus Arey angkat bicara terkait penangkapan kliennya.

Menurutnya, upaya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena menyerukan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dinilai ada yang janggal.

Pasalnya, kliennya hanya mengunggah seruan untuk melakukan aksi unjuk rasa itu di media sosial.

“Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan. Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi,” kata Firdaus, Senin (26/7/2021).

Kejanggalan lain dalam kasus itu, kata dia, juga terlihat saat proses penangkapan.

Menurutnya, tindakan polisi di lapangan saat melakukan penangkapan itu juga dianggap berlebihan dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, sebelum menunjukkan surat perintah penangkapan, kliennya sudah langsung diangkut ke dalam mobil layaknya seorang teroris.

“Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan,” terangnya.

“Ini kan delik aduan, harusnya setelah pihak yang merasa dirugikan dengan postingan itu melapor ke polisi klien kami dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tapi kan tahapan itu tidak ada langsung penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama LBH Muhammadiyah Maluku akan melakukan upaya pembelaan terhadap Risman.

”Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.


Sebelumnya, aktivis HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa ditangkap polisi pada Minggu (25/7/2021) malam di sekitar rumahnya.

Risman ditangkap dan telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada pejabat negara.

Sebab, pada 21 Juli 2021 lalu ia mengunggah seruan aksi unjuk rasa pencopotan Presiden Jokowi, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon di media sosial.

Atas perbuatannya itu, oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/203504978/soal-penangkapan-aktivis-hmi-kuasa-hukum-ada-upaya-pembungkaman-demokrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke