KOMPAS.com - Kuasa hukum Risman Soulissa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Firdaus Arey angkat bicara terkait penangkapan kliennya.
Menurutnya, upaya penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena menyerukan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dinilai ada yang janggal.
Pasalnya, kliennya hanya mengunggah seruan untuk melakukan aksi unjuk rasa itu di media sosial.
“Setelah kita baca surat penangkapan itu memang seakan-akan penangkapan ini dipaksakan. Jadi ada upaya pembungkaman, ini tidak sehat untuk demokrasi,” kata Firdaus, Senin (26/7/2021).
Kejanggalan lain dalam kasus itu, kata dia, juga terlihat saat proses penangkapan.
Menurutnya, tindakan polisi di lapangan saat melakukan penangkapan itu juga dianggap berlebihan dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, sebelum menunjukkan surat perintah penangkapan, kliennya sudah langsung diangkut ke dalam mobil layaknya seorang teroris.
“Klien kami ditangkap seperti seorang teroris. Tidak ada surat penangkapan, setelah klien kami tiba di Polresta barulah disodorkan surat penangkapan,” terangnya.
“Ini kan delik aduan, harusnya setelah pihak yang merasa dirugikan dengan postingan itu melapor ke polisi klien kami dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tapi kan tahapan itu tidak ada langsung penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” tambahnya.
Baca juga: Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi
Oleh karena itu, pihaknya bersama LBH Muhammadiyah Maluku akan melakukan upaya pembelaan terhadap Risman.
”Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.