Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Surat PCR Palsu Terbongkar, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan di Bagian Stempel

Kompas.com - 26/07/2021, 15:31 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tiga orang ditangkap polisi dalam kasus jual beli surat PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Praktik jual beli ini terbongkar usai petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok menemukan kejanggalan dalam dokumen kesehatan yang dibawa pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, petugas berinisial D mengetahui bahwa surat itu tak menggunakan stempel basah, melainkan hasil pemindaian.

Surat keterangan palsu tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) itu dibawa oleh ARO.

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Surat Keterangan PCR Palsu, 3 Orang Ditangkap

"Awal mulanya petugas KKP memeriksa dokumen ARO, dan menemukan kejanggalan dalam surat tersebut saat validasi tidak menggunakan stempel basah," ujar Indra, Senin (26/7/2021).

Surat tersebut mencatut salah satu rumah sakit di Mataram.

"Surat PCR-nya ini mengatasnamakan salah satu instansi rumah sakit di Mataram," ucapnya dalam jumpa pers.

Tiga orang ditangkap

Berdasar temuan itu, polisi melakukan pengembangan.

Kemudian, tim Reskrim Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang berinisial MF, PE, dan ARO.

MF berperan sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu. Sedangkan, PE bertugas menjadi penghubung. Adapun ARO adalah pengguna jasa surat PCR palsu.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Soal Baliho Puan Maharani Dicoreti Open BO, Ini Dugaan Anggota DPRD Fraksi PDI-P

 

Surat PCR palsu dibanderol Rp 500 ribu

MF membuat surat itu di rumahnya di Batu Layar, Lombok Barat.

Indra menerangkan, berdasar pengakuan MF, surat PCR palsu sudah dijual kepada empat orang lainnya.

Setiap surat PCR palsu itu dibanderol dengan harga Rp 500.000.

Baca juga: Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Anggota DPRD Diperiksa Polisi

Sebagai penghubung, PE mendapat Rp 400.000. MF yang menjadi pembuat memperoleh Rp 100.000.

Atas perbuatannya, tersangka ARO dan PE sebagai pengguna dan penyalur dijerat Pasal 263 Ayat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Komplotan Ini Ternyata Incar Motor Korban, 2 Pelaku Ditangkap, 4 Buron

Sementara MF selaku pembuat disangkakan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Polisi kini masih memburu seorang pelaku lain yang berperan sebagai penghubung.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com