KOMPAS.com - Tiga orang ditangkap polisi dalam kasus jual beli surat PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Praktik jual beli ini terbongkar usai petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok menemukan kejanggalan dalam dokumen kesehatan yang dibawa pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, petugas berinisial D mengetahui bahwa surat itu tak menggunakan stempel basah, melainkan hasil pemindaian.
Surat keterangan palsu tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) itu dibawa oleh ARO.
Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Surat Keterangan PCR Palsu, 3 Orang Ditangkap
"Awal mulanya petugas KKP memeriksa dokumen ARO, dan menemukan kejanggalan dalam surat tersebut saat validasi tidak menggunakan stempel basah," ujar Indra, Senin (26/7/2021).
Surat tersebut mencatut salah satu rumah sakit di Mataram.
"Surat PCR-nya ini mengatasnamakan salah satu instansi rumah sakit di Mataram," ucapnya dalam jumpa pers.
Kemudian, tim Reskrim Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang berinisial MF, PE, dan ARO.
MF berperan sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu. Sedangkan, PE bertugas menjadi penghubung. Adapun ARO adalah pengguna jasa surat PCR palsu.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Baliho Puan Maharani Dicoreti Open BO, Ini Dugaan Anggota DPRD Fraksi PDI-P
Indra menerangkan, berdasar pengakuan MF, surat PCR palsu sudah dijual kepada empat orang lainnya.
Setiap surat PCR palsu itu dibanderol dengan harga Rp 500.000.
Baca juga: Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Anggota DPRD Diperiksa Polisi
Sebagai penghubung, PE mendapat Rp 400.000. MF yang menjadi pembuat memperoleh Rp 100.000.
Atas perbuatannya, tersangka ARO dan PE sebagai pengguna dan penyalur dijerat Pasal 263 Ayat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Komplotan Ini Ternyata Incar Motor Korban, 2 Pelaku Ditangkap, 4 Buron
Sementara MF selaku pembuat disangkakan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Polisi kini masih memburu seorang pelaku lain yang berperan sebagai penghubung.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.