LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah menangkap tiga pelaku yang mmbuat dan menggunakan surat keterangan tes usap berdasarkan metode polymerase chain reaction (PCR) palsu.
Mereka adalah MF yang berperan sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu, PE berperan sebagai penghubung, dan ARO sebagai pengguna jasa surat PCR palsu.
MF membuat surat itu di rumahnya di Batu Layar, Lombok Barat.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, penangkapan bermula dari laporan petugas yang memeriksa dokumen kesehatan di Kantor KKP BIZAM Lombok, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Satpol PP Kediri Bubarkan Resepsi Pernikahan yang Digelar di Hotel Saat PPKM
D menemukan kejanggalan dalam surat yang dibawa tersangka ARO. Surat itu tak menggunakan stempel basah melainkan hasil pemindaian.
"Awal mulanya petugas KKP memeriksa dokumen ARO, dan menemukan kejanggalan dalam surat tersebut saat validasi tidak menggunakan stempel basah," kata Indra dalam jumpa pers, Senin (26/7/2021).
Surat keterangan PCR palsu itu dibuat atas nama salah satu rumah sakit di mataram.
"Surat PCR nya ini mengatasnamakan salah satu instansi rumah sakit di Mataram," kata Agus.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain.