Salin Artikel

Polisi Bongkar Penjualan Surat Keterangan PCR Palsu, 3 Orang Ditangkap

Mereka adalah MF yang berperan sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu, PE berperan sebagai penghubung, dan ARO sebagai pengguna jasa surat PCR palsu.

MF membuat surat itu di rumahnya di Batu Layar, Lombok Barat.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, penangkapan bermula dari laporan petugas yang memeriksa dokumen kesehatan di Kantor KKP BIZAM Lombok, Jumat (23/7/2021).

D menemukan kejanggalan dalam surat yang dibawa tersangka ARO. Surat itu tak menggunakan stempel basah melainkan hasil pemindaian.

"Awal mulanya petugas KKP memeriksa dokumen ARO, dan menemukan kejanggalan dalam surat tersebut saat validasi tidak menggunakan stempel basah," kata Indra dalam jumpa pers, Senin (26/7/2021).

Surat keterangan PCR palsu itu dibuat atas nama salah satu rumah sakit di mataram.

"Surat PCR nya ini mengatasnamakan salah satu instansi rumah sakit di Mataram," kata Agus.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain.


Indra mengatakan, berdasarkan pengakuannya, MF telah menjual surat PCR palsu kepada empat orang lainnya.

Setiap surat PCR palsu itu dibanderol dengan harga Rp 500.000, PE sebagai penghubung mendapatkan Rp 400.000 dan Rp 100.000 buat MF sebagai pembuat.

Hingga kini, polisi masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai penghubung.

Atas perbuatannya tersangka ARO dan PE, sebagai pengguna dan penyalur disangkakan Pasal 263 Syat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman enam tahun.

Sementara MF selaku pembuat disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/122500578/polisi-bongkar-penjualan-surat-keterangan-pcr-palsu-3-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke