Dari tangan pelaku, lanjut Anton, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam dan rompi polisi, pisau badik, pistol mainan, satu unit mobil, dan dua sepeda motor.
Selain mengejar empat pelaku yang masih kabur, polisi juga masih mengembangkan seragam dan rompi yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan seragam tersebut beli dan buat.
"Pengakuannya beli dan membuat. Namun, kita akan telusuri darimana mereka mendapatkannya," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Rampas Motor Warga, Oknum Polisi Dihajar Massa hingga Tak Sadarkan Diri, Begini Ceritanya
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.