Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Tegal Korban Penggusuran Tak Diterima, Kuasa Hukum PT KAI: Hakim Pertimbangkan secara Cermat

Kompas.com - 22/07/2021, 23:45 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memutuskan tidak dapat menerima gugatan belasan warga korban penggusuran PT KAI bersama Pemkot Tegal.

Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba juga menyebut seluruh eksepsi pihak tergugat juga ditolak dalam sidang putusan Kamis (22/7/2021).

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT KAI, Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru & Partners Law Firm mengaku menerima keputusan majelis hakim.

"Kami selaku kuasa hukum dari PT KAI Daop 4 Semarang pada prinsipnya menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis makim. Yang mana majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat apa yang menjadi dalil-dalil para pihak," kata Juno kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Lagi, Gugatan Warga Terdampak Penggusuran PT KAI dan Pemkot Tegal Tak Diterima

Juno menilai, ada ketidaksesuaian antara posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan dengan petitum atau hal yang dimintakan pihak penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

"Pertimbangan majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para warga dikarenakan terdapat adanya kontradiksi antara posita dan petitum di dalam gugatan tersebut," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, Yulia Anggraini didampingi Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan berembuk dengan warga menyikapi putusan tersebut.

"Rencananya kita akan berunding dengan warga setelah menerima salinan putusan. Apakah nanti kita memutuskan akan kembali melakukan gugatan atau banding," kata Yulia.

Sementara Agus Slamet menilai, majelis hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian hingga akhirnya memutuskan NO.

Padahal, sebelumnya berbagai bukti dan saksi-saksi hingga saksi ahli sudah dihadirkan.

"Saya melihat hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian. Namun yang jelas kita akan terus memperjuangkan warga untuk mendapatkan keadilan," kata Agus.

Baca juga: Warga Korban Penggusuran Gugat PT KAI dan Wali Kota Tegal, Ketua DPRD Jadi Saksi

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan belasan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, terhadap PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal, tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, gugatan dilayangkan belasan warga yang rumah dan tokonya dibongkar di Jalan Kolonel Sudiarto sebagai upaya revitalisasi kawasan stasiun dan alun-alun pada 3 Maret 2020.

Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba menilai gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim Sudira, dalam persidangan Kamis (22/7/2021).

Selain tidak menerima gugatan warga, kata Sudira, pengadilan juga menolak seluruh eksepsi pihak para tergugat.

Selain PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal sebagai tergugat, Lurah Panggung dan BPN Kota Tegal juga disebut sebagai turut tergugat.

Seperti diketahui, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) ini adalah yang kedua diterima warga.

Pada gugatan pertama, majelis hakim juga memutuskan NO pada sidang putusan 16 September 2020 lalu.

Seperti diketahui, gugatan muncul setelah Pemkot Tegal dan PT KAI menggusur bangunan yang dihuni warga selama puluhan tahun di Jalan Kolonel Sudiarto, Kota Tegal pada awal 2020 lalu.

Penggusuran dilakukan sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan stasiun hingga ke Alun-alun.

Sementara warga mengajukan gugatan karena merasa keberatan akibat penggusuran di wilayah RT 007 dan 008, RW 003, Panggung, warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian.

Menurut kuasa hukum warga Agus Slamet ada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena saat dilakukan penggusuran tidak diberi surat pembongkaraan secara resmi.

Pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah ada surat keputusan pengadilan.

Warga menilai status tanah yang mereka duduki merupakan bekas Eigendom Verbonding 1732 atau belum bersertifikat atau tidak memiliki status hak oleh siapa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com