Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Gugatan Warga Terdampak Penggusuran PT KAI dan Pemkot Tegal Tak Diterima

Kompas.com - 22/07/2021, 17:39 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan belasan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, terhadap PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal, tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, gugatan dilayangkan belasan warga yang rumah dan tokonya dibongkar di Jalan Kolonel Sudiarto sebagai upaya revitalisasi kawasan stasiun dan alun-alun pada 3 Maret 2020.

Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba menilai gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim Sudira, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal, Anggota DPRD Jadi Saksi di Persidangan

Selain tidak menerima gugatan warga, kata Sudira, pengadilan juga menolak seluruh eksepsi pihak para tergugat.

Selain PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal sebagai tergugat, Lurah Panggung dan BPN Kota Tegal juga disebut sebagai turut tergugat.

Seperti diketahui, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) ini adalah yang kedua diterima warga.

Pada gugatan pertama, majelis hakim juga memutuskan NO pada sidang putusan 16 September 2020 lalu.

Baca juga: Warga Korban Penggusuran Gugat PT KAI dan Wali Kota Tegal, Ketua DPRD Jadi Saksi

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, Yulia Anggraini didampingi Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan berembuk dengan warga menyikapi putusan tersebut.

"Rencananya kita akan berunding dengan warga setelah menerima salinan putusan. Apakah nanti kita memutuskan akan kembali melakukan gugatan atau banding," kata Yulia.

Sementara Agus Slamet menilai, majelis hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian hingga akhirnya memutuskan NO.

Padahal, sebelumnya berbagai bukti dan saksi-saksi hingga saksi ahli sudah dihadirkan.

"Saya melihat hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian. Namun yang jelas kita akan terus memperjuangkan warga untuk mendapatkan keadilan," kata Agus.

Seperti diketahui, gugatan muncul setelah Pemkot Tegal dan PT KAI menggusur bangunan yang dihuni warga selama puluhan tahun di Jalan Kolonel Sudiarto, Kota Tegal pada awal 2020 lalu.

Penggusuran dilakukan sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan stasiun hingga ke Alun-alun.

Agus mengatakan, warga mengajukan gugatan karena merasa keberatan akibat penggusuran di wilayah RT 7 dan 8, RW 3, Panggung, warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian.

Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena saat dilakukan penggusuran tidak diberi surat pembongkaraan secara resmi.

Pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah ada surat keputusan pengadilan.

Warga menilai status tanah yang mereka duduki merupakan bekas Eigendom Verbonding 1732 atau belum bersertifikat atau tidak memiliki status hak oleh siapa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com