SORONG, KOMPAS.com- Polres Sorong Kota menangkap dua orang penumpang pesawat yang menggunakan keterangan sertifikat vaksin dan hasil swab PCR palsu.
Awalnya, dua orang penumpang pesawat berinisial S dan I itu berangkat melalui Bandara Deo Sorong tujuan Makasar pada tanggal 13 Juli 2021.
Petugas pun curiga ketika melakukan pengecekan dokumen perjalanan.
Baca juga: Cerita Hasanah, PMI yang Lahirkan Bayi Saat Karantina di Asrama Haji, Persalinan Gunakan Kain Ihram
"Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Sorong bersama Satgas Covid-19 melakukan pengecekan dokumen perjalanan, karena awalnya ada kecurigaan petugas, kemudian mengkonfirmasi ke Laboraturium RS TNI AL dr. R. Oetojo. Ternyata mereka tidak pernah mengeluarkan surat swab PCR," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, Kamis (22/7/2021).
Bukan hanya surat swab PCR namun sertifikat vaksinasi pun ternyata palsu.
Saat dikonfirmasi, pihak Puskesmas tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Dari hasil pengembangan, dua orang penumpang itu mendapatkan surat dari perantara berinisial R.
Baca juga: WNA Rusia Positif Covid-19 Tolak Isoman, Malah Beraktivitas Tanpa Masker, Kini Dideportasi
R menawarkan kepada mereka jasa menyiapkan surat vaksin dan surat swab PCR.
R beraksi bersama D sebagai pembuat dokumen palsu. Kini, D masih dalam pencarian polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.