Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Gugatan Warga Terdampak Penggusuran PT KAI dan Pemkot Tegal Tak Diterima

Kompas.com - 22/07/2021, 17:39 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan belasan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, terhadap PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal, tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, gugatan dilayangkan belasan warga yang rumah dan tokonya dibongkar di Jalan Kolonel Sudiarto sebagai upaya revitalisasi kawasan stasiun dan alun-alun pada 3 Maret 2020.

Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba menilai gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim Sudira, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal, Anggota DPRD Jadi Saksi di Persidangan

Selain tidak menerima gugatan warga, kata Sudira, pengadilan juga menolak seluruh eksepsi pihak para tergugat.

Selain PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal sebagai tergugat, Lurah Panggung dan BPN Kota Tegal juga disebut sebagai turut tergugat.

Seperti diketahui, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) ini adalah yang kedua diterima warga.

Pada gugatan pertama, majelis hakim juga memutuskan NO pada sidang putusan 16 September 2020 lalu.

Baca juga: Warga Korban Penggusuran Gugat PT KAI dan Wali Kota Tegal, Ketua DPRD Jadi Saksi

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, Yulia Anggraini didampingi Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan berembuk dengan warga menyikapi putusan tersebut.

"Rencananya kita akan berunding dengan warga setelah menerima salinan putusan. Apakah nanti kita memutuskan akan kembali melakukan gugatan atau banding," kata Yulia.

Sementara Agus Slamet menilai, majelis hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian hingga akhirnya memutuskan NO.

Padahal, sebelumnya berbagai bukti dan saksi-saksi hingga saksi ahli sudah dihadirkan.

"Saya melihat hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian. Namun yang jelas kita akan terus memperjuangkan warga untuk mendapatkan keadilan," kata Agus.

Seperti diketahui, gugatan muncul setelah Pemkot Tegal dan PT KAI menggusur bangunan yang dihuni warga selama puluhan tahun di Jalan Kolonel Sudiarto, Kota Tegal pada awal 2020 lalu.

Penggusuran dilakukan sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan stasiun hingga ke Alun-alun.

Agus mengatakan, warga mengajukan gugatan karena merasa keberatan akibat penggusuran di wilayah RT 7 dan 8, RW 3, Panggung, warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian.

Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena saat dilakukan penggusuran tidak diberi surat pembongkaraan secara resmi.

Pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah ada surat keputusan pengadilan.

Warga menilai status tanah yang mereka duduki merupakan bekas Eigendom Verbonding 1732 atau belum bersertifikat atau tidak memiliki status hak oleh siapa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com