Selain tidak menerima gugatan warga, kata Sudira, pengadilan juga menolak seluruh eksepsi pihak para tergugat.
Selain PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal sebagai tergugat, Lurah Panggung dan BPN Kota Tegal juga disebut sebagai turut tergugat.
Seperti diketahui, putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) ini adalah yang kedua diterima warga.
Pada gugatan pertama, majelis hakim juga memutuskan NO pada sidang putusan 16 September 2020 lalu.
Seperti diketahui, gugatan muncul setelah Pemkot Tegal dan PT KAI menggusur bangunan yang dihuni warga selama puluhan tahun di Jalan Kolonel Sudiarto, Kota Tegal pada awal 2020 lalu.
Penggusuran dilakukan sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan stasiun hingga ke Alun-alun.
Sementara warga mengajukan gugatan karena merasa keberatan akibat penggusuran di wilayah RT 007 dan 008, RW 003, Panggung, warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian.
Menurut kuasa hukum warga Agus Slamet ada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena saat dilakukan penggusuran tidak diberi surat pembongkaraan secara resmi.
Pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah ada surat keputusan pengadilan.
Warga menilai status tanah yang mereka duduki merupakan bekas Eigendom Verbonding 1732 atau belum bersertifikat atau tidak memiliki status hak oleh siapa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.