Sita alat untuk edarkan ekstasi
Selain itu, petugas menyita beberapa alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi berupa 3 ball tabung kecil warna bening, 1 ball tabung sedang warna bening, 2 gulung isolasi hitam dan 4 bendel plastik klip kosong.
Berbagai alat yang disita polisi diperoleh melalui perdagangan secara daring (online).
"Jadi tersangka inisial ST ini pernah tinggal di Bali dari 1992 bekerja sebagai penjual ikan di Benoa. Pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada bulan Desember 2020," tuturnya.
Atas perbuatannya, ST diganjar dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 milyar hingga 10 miliar.
Selain itu, ia juga bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.