Salin Artikel

Produksi Ekstasi Skala Rumahan, Penjual Ikan di Bali Diringkus Polisi

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut, ST ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Rabu (14/7/2021).

Di hari yang sama, polisi langsung membuntuti ST. Sekitar pukul 16.00 Wita, polisi melihat ST mengendarai sepeda motor melewati Jalan By Pass Ngurah Rai.

ST kemudian terlihat membuang botol kecil yang dibungkus pakai plaster hitam.

"Kemudian setelah dia buang, dia kabur. Oleh opsnal dikejar, 300 meter dari TKP pembuangan berhasil ditangkap," kata Jansen di Polresta Denpasar, Kamis (22/7/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah botol berisi 5 butir ekstasi.

Polisi selanjutnya menggeladah kamar ST. Dari kamar tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 281 butir ekstasi berat bersih 92,92 gram dan berbagai barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.

"Saat dikembangkan di tempat kontrakannya, ternyata dia memproduksi sendiri jenis ekstasi ini," kata Jansen.

Residivis, produksi ekstasi rumahan

Setelah diselidiki,  ternyata ST merupakan residivis kasus narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ST mengaku sudah memproduksi ekstasi di tempat tinggalnya selama 4 bulan dengan modal awal sebanyak Rp 5 juta.

Dalam satu minggu, ST bisa mencetak dua kali. Sekali cetak dia bisa memproduksi 100 butir ekstasi.

Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp 290.000 per butir.

"Kita akan kembangkan, kita menduga ini dia banyak ada yang terlibat yang lain," tutur Jansen.

Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 286 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk dengan berat bersih 106,92 gram.

Polisi menyita bahan baku pembuat ekstasi seperti 3 botol hexymer-trihexyphenydyl, 1 master stimulan 1 botol yarindo, 1 obat gemuk, 1 infitamol, 1 obat tenggorokan, 1 wang lin shu pian, 1box pawee cap dan 1 beras merah sebagai pewarna ekstasi.


Sita alat untuk edarkan ekstasi

Selain itu, petugas menyita beberapa alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi berupa 3 ball tabung kecil warna bening, 1 ball tabung sedang warna bening, 2 gulung isolasi hitam dan 4 bendel plastik klip kosong.

Berbagai alat yang disita polisi diperoleh melalui perdagangan secara daring (online).

"Jadi tersangka inisial ST ini pernah tinggal di Bali dari 1992 bekerja sebagai penjual ikan di Benoa. Pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada bulan Desember 2020," tuturnya.

Atas perbuatannya, ST diganjar dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 milyar hingga 10 miliar.

Selain itu, ia juga bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/165610378/produksi-ekstasi-skala-rumahan-penjual-ikan-di-bali-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke