KOMPAS.com - Komplotan penimbun obat Covid-19 berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Lima orang terduga pelaku telah diamankan di tempat yang berbeda. Kelima terduga pelaku itu berinisial ESF, MH, IC, SM, dan NH.
Menurut Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Arif Rahman, para pelaku menggunakan segala modus untuk menjual obat-obat yang diduga ilegal itu.
Baca juga: Fakta Penangkapan Komplotan Penimbun Obat Covid-19 di Jabar, Avigan Dijual Rp 10 Juta
Beberapa modus yang dilakukan pelaku antara lain berpura-pura sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.
"Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Arif di Mapolda Jabar Kota Bandung, seperti dikutip Antara, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Obat Covid-19 Dijual Seharga Rp 10 Juta, 5 Orang Ditangkap Polda Jabar
Menurut Arif, salah satu obat Covid-19 jenis Avigan dijual pelaku hingga Rp 10 juta.
Biasanya, kata Arif, obat Avigan 200 mg hanya dijual dengan harga Rp 2,6 juta.
Selain itu, komplotan itu diduga menjual obat-obatan ilegal itu ke daerah sekitar Bandung hingga Bogor.
Baca juga: Usai Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dari RS, 2 Orang Positif Corona
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.