INDRALAYA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua petugas di lokasi penyekatan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk.
Dari caption yang beredar salah satunya di akun Instagram @video_jurnalis, peristiwa itu terjadi di jalan Tol Palembang-Lamoung tepatnya di exit Tol Kramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, saat penyekatan kegiatan PPKM.
Baca juga: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 di Bandung Diminta Rp 4 Juta, Alasannya Beda Agama
Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat seorang oknum petugas berseragam BPBD sedang melaksanakan tugas penyekatan di exit Tol Kramasan.
Baca juga: Ada Pungli hingga Jutaan Rupiah di TPU Cikadut Bandung, Wawali Minta Maaf
Tiba-tiba seorang sopir datang dan berhenti. Petugas itu lalu menghampiri.
Terdengar pembicaraan soal uang agar dapat melintas. Uang yang disebutkan sebesar Rp 50.000. Petugas itu kemudian memanggil rekannya yang lain.
"Tadi ngemel 50 ya, sama kayak tadi," ujar sopir kepada oknum petugas berseragam oranye dan diiyakan oleh petugas itu.
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pungli tersebut.
"Polisi dari Polres Ogan Ilir dibackup Tim Anti pungli Polda Sumsel langsung bergerak dan mengamankan oknum yang diduga melakukan pungli tersebut," kata Hardiman, Kamis (22/7/2021).
Hardiman menjelaskan, ada dua orang yang sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. Satu orang dari BPBD Ogan Ilir dan satu petugas Satpol PP Ogan Ilir.
"Ya, sejak semalam petugas sudah bergerak dengan backup dari Polda Sumsel dan sudah dua orang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Hardiman.
Hardiman menambahkan, meski dalam tugas pelaksanaan PPKM ada petugas dari instansi seperti anggota TNI-Polri, tapi saat proses pungli diketahui hanya dua oknum itu saja yang melakukan secara personal.
"Mereka melakukan kegiatan pungli secara personal dan melakukannya di lokasi jauh dari petugas yang lain," ujar dia.
Peristiwa ini menjadi perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan meminta kasus tersebut diusut tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.