BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menghubungi Komariah (60), seorang ibu penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, yang divonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena ditetapkan melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lewat sambungan telepon, Dedi mencoba mencari tahu kenapa Komariah bisa sampai didenda.
"Saya nggak bilang anggota DPR. Saya ngakunya Haji Udin," ujar Dedi kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Cerita Polisi Keliling Beri Sembako: Ada Tukang Bubur 10 Hari Isoman Tak Jualan, Kasihan...
Dalam perbincangan tersebut, Komariah mengatakan warung nasi uduknya sudah biasa menggunakan sistem swalayan.
"Dia jualannya di dalam rumah. Jadi biasanya yang beli itu nyiduk sendiri, nyimpen duit sendiri. Satu bungkus nasi uduk Rp 6.000. Waktu itu dia lagi dikerik di dalam rumah. Nggak tahunya pas ada operasi pas ada yang lagi makan di warungnya," ujarnya.
Meski mengakui kesalahannya, Komariah mengaku keberatan dengan besaran nilai denda yang dibebankan kepadanya.
"Akhirnya pinjam uang ke adiknya, usahanya hampir nggak bisa jalan lagi," tuturnya.
Dedi pun langsung mengirim sejumlah uang untuk mengganti kerugian Komariah setelah membayar denda pelanggaran PPKM Darurat.
"Saya kirim dan saya kasih tambah untuk modal usaha karena yang dagang ini sudah tua, umur 60 tahun," tandasnya.
Komariah (60) penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, hanya bisa pasrah usai dijatuhkan vonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Jumat (16/7/2021).
Dia melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Baca juga: Viral, Video Vaksinasi Tanpa Menekan Jarum Suntik, Polisi Periksa 12 Saksi dan Tunggu Hasil Uji Lab
Adapun dalam Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 selama PPKM Darurat penjual makanan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.
Komariah disidang lantaran dua kali melanggar aturan tersebut.
Usai vonis sidang, Komariah kaget dan tidak menyangka didenda Rp 400.000 yang menurutnya nilainya sangat besar.
"Terlalu besar dendanya, enggak nyangka. Saya enggak bawa uang, ini mau pinjam dulu," kata Komariah kepada wartawan di posko Tipiring Rangkasbitung, Jumat.
Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan, tapi dia tetap akan membayar.
"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," kata dia.
Komariah mengatakan, dirinya sehari-hari berjualan nasi uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.
Warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur lantaran ada pelanggan yang makan di tempatnya.
Dia mengaku tidak tahu ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan tersebut baru dia ketahui saat menjalani sidang.
"Enggak tahu, karena warung saya kan jauh dari pusat kota, setelah ini juga saya bingung mau dikemanakan stok masakan banyak banget di rumah," kata dia.
Kasi Operasi dan Pengendalian Anna Wahyudin mengatakan, ini adalah kasus kedua yang disidang di posko Tipiring sejak PPKM Darurat di Lebak diberlakukan.
Kedua terdakwa melanggar kasus serupa yakni melayani pembeli dengan makan di tempat.
"Sesuai Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 Perubahan Kedua rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat selama PPKM Darurat," kata dia.
Untuk Komariah, kata dia, sesuai pertimbangan dan putusan Hakim PN Rangkasbitung, divonis denda Rp 400.000 subsider kurungan penjara satu bulan.
"Jika tidak membayar bisa dipidana satu bulan, tapi ibu ini membayar," kata Anna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.