“Jika mereka tidak mau membayar denda, maka mereka akan menjalani sanksi polisioner yang diberikan oleh pihak kepolisian. Untuk jumlah yang mendapat sanksi polisioner selama PPKM darurat yaitu sebanyak 55 orang,” ujarnya.
Denda yang didapatkan dari mereka yang melanggar aturan selama PPKM darurat dimasukan ke kas daerah.
“Kenapa mereka saat ini langsung kami berikan sanksi denda, karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Selama tahun 2020 kami sudah melakukan sosialisasi,”ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.