Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Padang, Sanksi Perorangan dan Pengusaha Bisa Ditingkatkan Bila Kembali Melanggar

Kompas.com - 15/07/2021, 22:03 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam pengusaha dan 28 orang di Kota Padang, Sumatera Barat mendapat sanksi administratif selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Padang sendiri menerapkan PPKM Darurat sejak 13 Juli lalu.

“Data tersebut dari tanggal 13 Juli sampai 14 Juli 2021 ini. Mereka mendapat sanksi karena melanggar aturan seperti tidak mematuhi protokol kesehatan dan melewati batas jam operasional untuk berjualan. Selama PPKM darurat jam operasional berjualan hanya sampai jam 8 malam,” ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Viral, Video Pemilik Warkop Adu Mulut dengan Petugas Patroli PPKM: Pemerintah Ada Kasih Bantuan?

Lebih jauh dikatakan Bambang, untuk yang melanggar perorangan mendapat denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan untuk pengusaha mendapatkan denda sebesar Rp 500 ribu.

“Jika mereka kedapatan melanggar untuk kedua kalinya, sanksinya akan lebih meningkat. Untuk perorangan menjadi Rp 250 ribu dan tempat usaha menjadi Rp 15 juta. Mereka yang melanggar ini akan dimasukan datanya kedalam sebuah aplikasi,” ujarnya.

Baca juga: Tak Tega Anaknya Masuk Lapas, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Mampu Bayar Denda PPKM, tapi Saya Harus Dukung Keputusannya

Namun kata Bambang, sampai saat ini belum ditemukan pelanggar yang sudah sampai dua kali melakukannya.

“Biasanya mereka yang sudah mendapat sanksi itu akan patuh. Sebab mereka tidak mau membayar denda yang lebih besar. Apalagi kita mengetahui untuk mendapatkan uang sulit. Jadi mereka paham dan akhirnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dikatakan Bambang, setiap orang yang terjaring dalam operasi yustisi selama PPKM Darurat, bisa memilih sanksi yaitu membayar denda atau polisioner.

 

“Jika mereka tidak mau membayar denda, maka mereka akan menjalani sanksi polisioner yang diberikan oleh pihak kepolisian. Untuk jumlah yang mendapat sanksi polisioner selama PPKM darurat yaitu sebanyak 55 orang,” ujarnya.

Denda yang didapatkan dari mereka yang melanggar aturan selama PPKM darurat dimasukan ke kas daerah.

“Kenapa mereka saat ini langsung kami berikan sanksi denda, karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Selama tahun 2020 kami sudah melakukan sosialisasi,”ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com