TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman (23), yang memilih tiga hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep menjalani hukuman itu di Lapas setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, mengakui pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat itu telah dipenjara ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak hari ini.
Baca juga: Viral, Video Pemilik Warkop Adu Mulut dengan Petugas Patroli PPKM: Pemerintah Ada Kasih Bantuan?
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," pungkasnya.
Kendati demikian, Asep mengaku kaget karena dirinya mengira akan dipenjara di Polres atau Polsek.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.