Salin Artikel

Soal Pemilik Kedai Kopi Dipenjara, JPU Kejaksaan Negeri: Aturan Vonis Persidangan Wajib Jalani di Lapas

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman (23), yang memilih tiga hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep menjalani hukuman itu di Lapas setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, mengakui pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat itu telah dipenjara ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak hari ini.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," pungkasnya.

Kendati demikian, Asep mengaku kaget karena dirinya mengira akan dipenjara di Polres atau Polsek.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang. 

Sementara itu, Agus Rahman (56), ayah kandung Asep mengatakan, dirinya tak tega dengan anaknya harus menjalani vonis tersebut. Namun, ia harus mendukung keputusan anaknya itu.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkapnya di depan gerbang Lapas.

Dirinya juga sudah membujuk berkali-kali untuk membayar denda sesuai vonis hakim demi anaknya, tapi tak diperbolehkan.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," ungkap Agus. 

Sebelumnya diberitakan, pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman, warga asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, memilih dipenjara selama tiga hari dari pada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur itu digelar bagi sembilan pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar pemilik kedai kopi itu.

Asep kemudian langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihannya dengan menjalani tiga hari kurungan.

Ia beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu, lalu lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ungkap Asep.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," ungkapnya.

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/181436878/soal-pemilik-kedai-kopi-dipenjara-jpu-kejaksaan-negeri-aturan-vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke