Sebelumnya diberitakan, pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman, warga asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, memilih dipenjara selama tiga hari dari pada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur itu digelar bagi sembilan pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar pemilik kedai kopi itu.
Asep kemudian langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihannya dengan menjalani tiga hari kurungan.
Ia beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu, lalu lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ungkap Asep.
Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.
"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," ungkapnya.
(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.