KOMPAS.com - FH (45), preman yang mengancam Hendra Wahyudi, satpam di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, ternyata pernah ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda M Novaldo Supeno.
Kata Novaldo, pelaku adalah seorang resedivis dari LP Nusakambangan dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.
"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Selain itu, kata Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.
"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," ujarnya dikutip dari TribunLampung.co.id.
Pelaku, kata Novaldo, ditangkap pihaknya di rumahnya Jalan Baru, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Senin (12/7/2021) dini hari.
Baca juga: Preman Bergolok di Pelabuhan Kejar Satpam sampai Tunggang Langgang gara-gara Tak Terima Ditegur
Kronologi kejadian
Diceritakan Novaldo, kejadian berawal saat pelaku tepergok korban sedang mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer di dermaga.
Saat pelaku hendak pergi sambil membawa bungkusan plastik, korban langsung menegurnya.
Tak diterima ditegur, pelaku lantas pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, ia kembali lagi ke pelabuhan sambil membawa golok yang dipinjam dari tetangganya.
"Pelaku ini mengancam mau membacok korban yang saat itu sedang tugas jaga malam. Pelaku juga sempat mengejar korban sambil mengayunkan goloknya," kata Novaldo, Rabu.
Baca juga: Kronologi Preman Ancam Satpam Pelabuhan Pakai Golok, Pelaku Ditangkap
Terekam CCTV
Saat melakukan aksinya, lanjut Novaldo, pelaku sempat terekam Closed Circuit Televisions (CCTV) di kawasan Pelabuhan Panjang.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak terlihat jelas pelaku mengacungkan golok ke arah korban.
"Pelaku juga mengancam hendak membunuh satpam. Beruntung, tidak sampai melukai," ujarnya dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar SMA yang Bunuh Tantenya karena Menolak Berhubungan Seks
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.
"Ancaman kurungan satu tahun penjara," tegasnya.
Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)/TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.