KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap YYF (19), pelajar SMA yang membunuh tantenya, MRL alias BL (47) karena menolak berhubungan seks.
Diketahui, pelaku merupakan keponakan kandung korban.
Pelajar SMA kelas XII di salah satu SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi di kediamannya, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Kronologi Vios Seret Motor Sejauh 200 Meter, Pengemudinya Ternyata Wanita, Viral di Medsos
Sementara korban ditemukan tewas di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat (2/7/2021) lalu.
Kepada polisi, YYF mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tantenya tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin," kata kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Sanin (12/7/2021) pagi.
Saat ini, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, YYF dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca juga: Seorang Pelajar SMA Bunuh Tantenya yang Menolak Berhubungan Seks
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.