Salin Artikel

Preman yang Kejar Satpam Pelabuhan Pakai Golok Ternyata Pernah Ditahan di Lapas Nusakambangan

KOMPAS.com - FH (45), preman yang mengancam Hendra Wahyudi, satpam di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, ternyata pernah ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda M Novaldo Supeno.

Kata Novaldo, pelaku adalah seorang resedivis dari LP Nusakambangan dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.

"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).

Selain itu, kata Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," ujarnya dikutip dari TribunLampung.co.id.

Pelaku, kata Novaldo, ditangkap pihaknya di rumahnya Jalan Baru, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Senin (12/7/2021) dini hari. 


Kronologi kejadian

 

Diceritakan Novaldo, kejadian berawal saat pelaku tepergok korban sedang mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer di dermaga.

Saat pelaku hendak pergi sambil membawa bungkusan plastik, korban langsung menegurnya.

Tak diterima ditegur, pelaku lantas pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian, ia kembali lagi ke pelabuhan sambil membawa golok yang dipinjam dari tetangganya.

"Pelaku ini mengancam mau membacok korban yang saat itu sedang tugas jaga malam. Pelaku juga sempat mengejar korban sambil mengayunkan goloknya," kata Novaldo, Rabu.


Terekam CCTV

Saat melakukan aksinya, lanjut Novaldo, pelaku sempat terekam Closed Circuit Televisions (CCTV) di kawasan Pelabuhan Panjang.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak terlihat jelas pelaku mengacungkan golok ke arah korban.

"Pelaku juga mengancam hendak membunuh satpam. Beruntung, tidak sampai melukai," ujarnya dikutip dari TribunLampung.co.id.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.

"Ancaman kurungan satu tahun penjara," tegasnya.

 

Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)/TribunLampung.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/052200678/preman-yang-kejar-satpam-pelabuhan-pakai-golok-ternyata-pernah-ditahan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke