"Setelah kami identifikasi berdasarkan keterangan saksi, kami dapat mengamankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB," ucap Ihsan.
Atas perbuatan IZ, polisi menjerat IZ dengan Pasal 406 KUHP soal Penanggulangan Wabah dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.