KOMPAS.com - IZ (28) alias Unyi, pemuda asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi usai merusak ambulans yang membawa pasien suspek Covid-19, Selasa (13/7/2021), pukul 18.00 WIB.
Dari keterangan polisi, peristiwa itu berawal saat IZ ditegur AA (27), sopir ambulans bernomor polisi K 8498 ZA.
Menurut AA, IZ diduga menghalang-halangi ambulans dengan berjalan zig-zag.
Baca juga: Cerita Warga Bandar Lampung Kebingungan Cari Vaksin Tahap Pertama
Perisitwa itu terjadi saat keduanya berpapasan di sekitar Jalan Yogyakarta-Wonosari, Piyungan.
Diduga tak terima ditegur, IZ lalu merusak kaca belakang dan bodi ambulans milik relawan Search and Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan helm.
"Saat melintas, ambulans berpapasan dengan pelaku, pelaku (menggunakan motor) menghalangi jalan berjalan zig-zag," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Rusak Ambulans Pembawa Pasien Suspect Covid-19, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi
"Setelah kami identifikasi berdasarkan keterangan saksi, kami dapat mengamankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB," ucap Ihsan.
Atas perbuatan IZ, polisi menjerat IZ dengan Pasal 406 KUHP soal Penanggulangan Wabah dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.