Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga melakukan visum kepada korban.
"Hasil visum terdapat bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala korban," jelasnya.
Baca juga: Kontak Senjata Kembali Terjadi di Nduga, 2 Prajurit TNI Alami Luka Tembak
Kini, RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.